PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 33
BAB 5 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Resi Gudang dinyatakan tidak berlaku apabila:
- telah jatuh tempo;
- dilakukan penyerahan barang; atau
- dilakukan penjualan melalui lelang umum atau penjualan langsung.
(2) Pusat Registrasi wajib memberitahukan secara tertulis
atau elektronis mengenai Resi Gudang yang akan jatuh tempo, paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
- Pengelola Gudang dan pemegang Resi Gudang dalam hal Resi Gudang tidak dibebani Hak Jaminan; atau
- Pengelola Gudang, pemberi Hak Jaminan dan penerima Hak Jaminan dalam hal Resi Gudang dibebani Hak Jaminan.
(3) Pengelola Gudang wajib memberitahukan secara tertulis
atau elektronis kepada pemegang Resi Gudang mengenai Resi Gudang yang akan jatuh tempo, paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo Resi Gudang.
Bagian Kesatu Umum
