Pasal 32
BAB 5 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Dalam hal barang yang disimpan di Gudang mengalami
kerusakan karena kelalaian Pengelola Gudang, Pengelola Gudang wajib mengganti barang dengan kualitas dan jumlah yang sama atau uang sejumlah harga beli barang sesuai dengan harga pasar.
(2) Dalam hal barang yang disimpan di Gudang mengalami
kerusakan karena kelalaian Lembaga Penilaian Kesesuaian, maka Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib mengganti barang dengan kualitas dan jumlah yang sama atau uang sejumlah harga beli barang sesuai dengan harga pasar.
(3) Terhadap barang yang rusak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) Pengelola Gudang berhak melakukan penjualan langsung atas barang yang disimpan di Gudang.
(4) Sebelum melakukan penjualan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Pengelola Gudang wajib memberitahukan kepada pemegang Resi Gudang dan Pusat Registrasi serta mengajukan permohonan persetujuan kepada Badan Pengawas paling lambat 5 (lima) hari sebelum dilakukan penjualan langsung.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
memuat alasan dan kemungkinan yang terjadi atas barang tersebut, harga serta tanggal dan tempat pelaksanaan penjualan langsung.
(6) Badan Pengawas wajib memberikan persetujuan atau
penolakan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilakukan penjualan langsung.
(7) Dalam hal Badan Pengawas tidak memberikan
persetujuan atau penolakan dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum dilakukan penjualan langsung, maka Badan Pengawas dianggap menyetujui penjualan langsung tersebut dengan harga serta tanggal dan tempat pelaksanaan penjualan langsung adalah sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengelola Gudang.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Berakhirnya Resi Gudang
