PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 28
BAB 5 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerugian barang yang disebabkan oleh kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
Bagian Kedua Penjualan Barang
Paragraf 1 Penjualan Barang Karena Cedera Janji Pemegang Resi Gudang
