PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 27
BAB 5 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Pengelola Gudang dan pemegang Resi Gudang wajib
melakukan endosemen terhadap Resi Gudang yang telah dilakukan penyerahan sebagian barang.
(2) Penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pengelola Gudang kepada Pusat Registrasi.
(3) Pusat Registrasi melakukan pemutakhiran data
perubahan saldo rekening Resi Gudang dan menyampaikannya kepada pemegang Resi Gudang dan Pengelola Gudang.
(4) Pengelola Gudang menyerahkan kembali Resi Gudang
yang telah dilakukan endosemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemegang Resi Gudang atau penerima Hak Jaminan apabila Resi Gudang dibebani Hak Jaminan.
