PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 29
BAB 5 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Dalam hal pemegang Resi Gudang cedera janji kepada
Pengelola Gudang, maka Pengelola Gudang mempunyai hak untuk melakukan penjualan barang yang disimpan di Gudang atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan, dengan persetujuan Badan Pengawas.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
- lelang umum; atau
- penjualan langsung.
