Pasal 20
BAB 4 — PEMBEBANAN HAK JAMINAN
(1) Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan
hapus karena hal-hal sebagai berikut:
- hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan; dan
- pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.
(2) Dalam hal pembebanan Hak Jaminan hapus dengan
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, penerima Hak Jaminan memberitahukan secara tertulis atau elektronis kepada Pusat Registrasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah hapusnya pembebanan Hak Jaminan.
(3) Pusat . . .
(3) Pusat Registrasi mencoret catatan pembebanan Hak
Jaminan yang hapus dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pusat Registrasi menerbitkan konfirmasi pencoretan
pembebanan Hak Jaminan secara tertulis atau elektronis kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
Bagian Ketiga Penjualan Objek Hak Jaminan
