Pasal 19
BAB 4 — PEMBEBANAN HAK JAMINAN
(1) Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat
dengan Perjanjian Hak Jaminan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Hak Jaminan,
maka penerima Hak Jaminan memberitahukan kepada Pusat Registrasi dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi perubahan Perjanjian Hak Jaminan dan fotokopi Resi Gudang.
(4) Dalam hal berkas pemberitahuan perubahan
pembebanan Hak Jaminan telah diterima secara lengkap, Pusat Registrasi harus mencatat dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi perubahan pembebanan Hak Jaminan.
(5) Konfirmasi perubahan pembebanan Hak Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan secara tertulis atau elektronis kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
Bagian Kedua Penghapusan Hak Jaminan
