PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 18
BAB 4 — PEMBEBANAN HAK JAMINAN
(1) Dalam hal berkas pemberitahuan pembebanan Hak
Jaminan telah diterima dengan lengkap, Pusat Registrasi wajib mencatat dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan.
(2) Konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pusat Registrasi secara tertulis atau elektronis kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
