PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 17
BAB 4 — PEMBEBANAN HAK JAMINAN
(1) Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan
perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis dengan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan fotokopi Perjanjian Hak Jaminan dan fotokopi Resi Gudang.
