PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 16
BAB 4 — PEMBEBANAN HAK JAMINAN
(1) Resi Gudang dapat dibebani Hak Jaminan untuk
pelunasan utang.
(2) Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain.
(3) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat
dibebani satu jaminan utang.
