Pasal 15
BAB 3 — PENGALIHAN RESI GUDANG
(1) Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa
atau di luar bursa.
(2) Dalam hal Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di
bursa, tatacara transaksi dan penyelesaian tunduk pada ketentuan bursa dan/atau lembaga kliring tempat Derivatif Resi Gudang tersebut diperdagangkan.
(3) Dalam hal Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di luar
bursa, tata cara transaksi dan penyelesaian tunduk pada peraturan penerbit Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau lembaga kliring.
(4) Pihak yang mengalihkan Derivatif Resi Gudang wajib
melaporkan secara tertulis atau elektronis ke Pusat Registrasi.
(5) Pengalihan Derivatif Resi Gudang dilakukan dengan
pemindahbukuan kepemilikan oleh Pusat Registrasi.
(6) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi secara
tertulis atau elektronis pengalihan kepada pihak yang mengalihkan, penerima pengalihan, dan penerbit Derivatif Resi Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
