PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 14
BAB 3 — PENGALIHAN RESI GUDANG
(1) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang Dalam Bentuk
Tanpa Warkat wajib melaporkan secara tertulis atau elektronis pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat ke Pusat Registrasi.
(2) Pengalihan . . .
(2) Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat
dilakukan dengan pemindahbukuan kepemilikan oleh Pusat Registrasi.
(3) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi secara
tertulis atau elektronis pengalihan kepada pihak yang mengalihkan, penerima pengalihan, dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
Bagian Keempat Pengalihan Derivatif Resi Gudang
