PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 13
BAB 3 — PENGALIHAN RESI GUDANG
Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat Atas Perintah dilakukan dengan endosemen disertai dengan penyerahan Resi Gudang.
Bagian Ketiga Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat
