PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 21
BAB 4 — PEMBEBANAN HAK JAMINAN
(1) Dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap
kewajibannya kepada Penerima Hak Jaminan, maka penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan setelah memberitahukan secara tertulis mengenai hal itu kepada pemberi Hak Jaminan.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
- lelang umum; atau
- penjualan langsung.
(3) Lelang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan dengan mengupayakan harga
terbaik yang menguntungkan para pihak.
