Pasal 45
(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian
Kompensasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Bagian Anggaran LPSK.
(2) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian
Bantuan dan santunan dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran Kompensasi yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal II
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai surat penetapan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (2) huruf e dikecualikan bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang telah ditetapkan oleh penyidik.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 038207 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diunclangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
t
'anna Djaman
SK No 038308 A
PRESIDEN
