PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018
Pasal 180
(1) LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi kepada
Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18N ayat (2) atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18K dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan atau penetapan pengadilan diterima LPSK. (21 Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
