PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018
Pasal 44
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan/atau organisasi nonpemerintah.
- Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
