PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018
Pasal 37
(1) Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi
manusia yang berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat berhak memperoleh Bantuan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- bantuan medis; dan
- bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
(3) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diajukan oleh Saksi dan/atau Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(4) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(5) Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a bagi Korban tindak pidana terorisme
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Di antara .
SK No 038193 A
PRESIDEN
13
- Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
