PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 93
Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan atau direksi pada badan usaha milik negara lain, yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
