PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 94
(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai
politik dan/ atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. karyawan Perusahaan menjadi pengurusl2l Dalam hal partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Begian
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketujuhbelas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
