PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 92
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan
yang dan , pemberhentian, hak oleh Direksi perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan di bidang aan. segalal2l Bagi kar5rawan Perusahaan tidak berlaku ketentuan dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
