PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 90
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. t2t Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan; b penentuan tata cara pembagran kekayaan Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan perusahaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan perusahaan.
Bagran Kelimabelas Tahun Buku Perusahaan
