Pasal 85
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan
jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud padal2l ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2Oo/o (d:ua
puluh persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan. (41 Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2,Oo/o (dua puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perusahaan.
(5)Direksi...
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
