PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 86
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh Menteri. (21 Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen dan/atau pembagian lain dalam bentuk tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk kar5rawan, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan Perusahaan yang dapat diperuntukan ba gr perluasan usaha Perusahaan.
