PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 84
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk
membantu tugas Dewan Pengawas. pelaksanaan tugas komite lainl2l Pembentukan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagral Keduabelas Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
