Pasal 83
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewen Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. (21 Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas.
(3) Pembentukan Komite Audit dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Komite Audit bertugas:
- membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan Pengawasan Intern;
- menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
- memberikan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya; d memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan; e melakukan identifikasi hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan Pengawas lainnya; dan f melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
