PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 73
(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun
buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau Dewan
Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas yang bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis. (41 laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca/laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya, serta laporan mengenai hak Perusahaan yang tidak tercatat dalam pembukuan termasuk tetapi tidak terbatas pada penghapusbukuan piutang; b, neraca/laporan posisi keuangan gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari anak-anak perusahaan, termasuk neraca/laporan posisi keuangan dan perhitungan laba rugi dari masing- masing anak perusahaan tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan, serta hasil yang telah dicapai; d, kegiatan utama Perusahaan dan perubahan kegiatan utama selama tahun buku;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- laporan mengenai tugas Pengawasan dan pemberian nasihat yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru berakhir; nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan C,
- gaji dan tunjangan Lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas. Pasal . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
