PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 74
(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal Standa.r Akuntansi Keuangan ss[egaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, perhitungan tahunan dimaksud disusun disertai penjelasan serta alasannya.
