Pasal 71
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan
kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut. (21 Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak
menandatangani laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, anggota Direksi yang bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.
PasalT2
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode semesteran tersebut. (21 Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak
menandatangani laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi yang bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.
