Pasal 62
(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan
musyawarah untuk mufakat. (21 Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk
mengeluarkan I (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(4) Apabila jumlah suara yang setqiu dan yang tidak setqiu
sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(5) Suara blangko atau abstain dianggap menyetqiui usul
yang diajukan dalam rapat.
(6) Dalam . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas tidak
rapat, anggota Dewan Pengawas wajib memberikan pendapat untuk menyetujui atau tidak terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat. (71 Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya.
(8) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Bagran Keenam Pengawas Kegiatan Usaha Syariah
