Pasal 63
(l) Untuk melaksanakan salah satu kegiatan usaha Perusahaan berdasarkan Prinsip Syariah, menempatkan Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasihat dan saran terhadap kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud padal2l ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh Menteri, dengan memperhatikan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional.
(3) T\rgas Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pemberian arahan dan pengawasan dalam melaksanakan fatwa Dewan Syariah Nasional atas produk/jasa dan kegiatan usaha agar sesuai dengan Prinsip Syariah; dan
- sebagai mediator antara Perusahaan dengan Dewan Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan usulan dan saran produk dan jasa dari Perusahaan yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional.
(4) Pengawasan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pengawasan kegiatan usaha syariah oleh Dewanl4l Pengawas Syariah sebagimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
