Pasal 61
(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan
Pengawas. (21 Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan
penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat .Dewan Pengawas. (41 Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat yang memimpin rapat Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama
menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.
