Pasal 49
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum
masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimanal2l dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/ atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Pengawas badan usaha milik negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
- mengundurkan diri.
(3) Selain...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianegap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf c dan huruf e merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
