PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 50
(l) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- masa jabata.nnya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau
d.tidak...
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan undangan lainnya. (21 Anggota Dewan Pengawas yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena dunia, tetap awab terhadap tindakan yang awabannya belum diterima oleh Menteri. Paragral2 T[gas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas
