Pasal 45
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi. (21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 3O (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 3O (tiga puluh) hari dari tanggal surat pbngunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang mengu.ndurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri. Pasal . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
