PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 44
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masajabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif;
- pelalsana tugas anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diberikan honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong, kecuali santunan purnajabatan. (21 Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas kosong:
- Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas yang kosong sglagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban y:rng sama dengan anggota Dewan Pengawas;
- dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Dewan Pengawas; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk santunan purnajabatan.
