PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 43
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan
waktunya dengan pengangkatan angtota Direksi. Pasal . ..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
