PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 42
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan kebutuhan. (21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
