PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 46
(1) Antaranggota Dewan Pengawas ditarang memiliki
hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud padal2l ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
