PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah
melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi. (21 Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Penrsahaan.
