PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, teraktrir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jarninan Kredit Indonesia, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian
PRESIDEN
REPIJ BLIK INDONESIA
Bagran Kedua Penugasan
