PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 4
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (perum)
Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat Perum JAMKRINDO.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang, kantor
perwakilan, dan/ atau kantor pemasaran di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetqjuan Dewan pengawas.
