Pasal 21
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Anggota.. .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungiawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungiawabannya oleh Menteri. pasal22
(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi
untuk sementara waktu apabila: a anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
- terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan;
- melalaikan kewajibannya; atau
- terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan. (21 Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus diberitahukan secara lisan dan/atau tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut.
(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau .menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. (71 Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimalsud pada ayat (6) telah lewat dan Menteri tidak mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal. Paragraf . . .
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
Patagral 2 T\rgas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi
