PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 23
(1) Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan:
a, berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai dengan kebljakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan mengenai badan usaha milik negara, dan Anggaran Dasar; dan
- berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara, dan Anggaran Dasar, serta Keputusan Menteri. (21 Menteri menetapkan pembagiap tugas dan wewenang anggota Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pembagian
tugas dan wewenang sebegaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Dewan Pengawas.
