PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 18
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
- anggota direksi pada badan usaha milik negara lain, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
- anggota komisaris atau dewan pengawas pada badan usaha milik negara; jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam c. instansi atau lembaga Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau e, jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12l. Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lambat 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi. 14t, Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
