PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 17
(1) Antaranggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan
anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal terjadi keadaan ssfagaiman6 dimaksud
pada ayat (1), Menteri benrrenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
