PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 101
Anggota Dewan Pengawas dan organ pendukungnya, Direksi, dan semua karyawan Perusahaan yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
