Pasal 102
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 81), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1O3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1O4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRE S ID EN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 JuIi 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O JuIi 2018
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. L
