PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 100
(1) Pengajuan permohonan untuk mempailitkan Perusahaan
ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan. 121 Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI,A
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Bagian Keduapuluh Tiga Ganti Kerugian
