PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Pasal 99
aktiva/aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Keduapuluh Dua Kepailitan
aktiva/aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Keduapuluh Dua Kepailitan